Abstrak :
Bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan informasi yang didalamnya terdapat unsur-unsur data pribadi penduduk yang menurut peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara;
Bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, dan dalam formulir tersebut tidak terdapat penetapan jumlah Pemilih;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya atau menjadikan Informasi Daftar Pemilih tersebut sebagai bahan Informasi Publik sebelum mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU;
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 33C PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun
2019, yang menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang
tercantum dalam daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah :
UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan LN RI Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
LN RI Nomor 5475); UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2020
Nomor 128, Tambahan LN RI Nomor 6512; Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2019
Nomor 102, Tambahan LN RI Nomor 6354); PKPU Nomor 1 Tahun 2015; PKPU
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2017 Nomor
819) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI
Tahun 2019 Nomor 1676); Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017;
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota(BN RI
Tahun 2020 Nomor 201).
Dalam Keputusan KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 diatur tentang :
Menetapkan
Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model AKWK yang digunakan dalam
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam
PKPU yang mengatur mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai Informasi yang
Dikecualikan di Lingkungan KPU.
Catatan :
- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 17 Juli 2020