Bahwa
dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta melaksanakan
ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlu
ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi
yang dikecualikan di KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini
adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25
Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2015.
Dalam Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
Menetapkan
Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir dalam Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015.
- Lampiran 10 Halaman